ISLAMIC
BANKING AND ECONOMIC GLOSSARY
Compiled
by M. Macky
- Financing to Deposit Ratio (FDR/rasio pembiayaan dan dana pihak ketiga)----untuk bank syariah = 88 %
- LDR (loan to deposit ratio/rasio kredit dan dana pihak ketiga)----untuk bank konvensional = 53,70
- Non Performing Loan (NPL/kredit macet )—untuk konveional
- NPF (non performing financing/pembiayaan bermasalah)--- ---untuk syariah=2,62
- Murabahah (price mark up atau jual beli dengan harga dinaikkan terlebih dahulu).
- BMPK = (batas maksimum pemberian kredit). Dengan kondisi saat ini, batas maksimum pemberian pembiayan berkisar Rp 80 miliar sampai Rp 100 miliar. (untuk bank syariah).
- Pembiayaan yang disalurkan lewat sindikasi dan channeling (bekerja sama dengan Bank Perkreditan Rakyat Syariah/BPRS dan Baitul Maal wat Tamwiil/BMT).
- Ar-Rahnu adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai harta (nilai ekonomis) sebagai jaminan hutang, hingga pemilik barang yang bersangkutan boleh mengambil hutang. Ar-Rahn berarti juga pledge atau pawn (gadai), yaitu kontrak atau akad penjaminan dan mengikat saat hak penguasaan atas barang jaminan berpindah tangan. Dalam kontrak tersebut, tidak terjadi pemindahan kepemilikan atas barang jaminan. Atau dengan kata lain, merupakan akad penyerahan barang dari nasabah kepada bank sebagai jaminan sebagian atau seluruhnya atas hutang yang dimiliki nasabah. Dengan demikian, pemindahan kepemilikan atas barang hanya terjadi dalam kondisi tertentu sebagai efek atau akibat dari kontrak.
- Hawalah adalah akad pemindahan nasabah kepada bank untuk membantu nasabah mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya dan bank mendapat imbalan atas jasa pemindahan piutang tersebut
- Ijarah Perjanjian sewa yang memberikan kepada penyewa untuk memanfaatkan barang yang akan disewa dengan imbalan uang sewa sesuai dengan persetujuan dan setelah masa sewa berakhir maka barang dikembalikan kepada pemilik, namun penyewa dapat juga memiliki barang yang disewa dengan pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)
- Istishna adalah pembiayaan jual beli yang dilakukan antara bank dan nasabah dimana penjual (pihak bank) membuat barang yang dipesan oleh nasabah. Bank untuk memenuhi pesanan nasabah dapat mensubkan pekerjaannya kepada pihak lain
- Kafalah adalah akad pemberian garansi/jaminan oleh pihak bank kepada nasabah untuk menjamin pelaksanaan proyek dan pemenuhan kewajiban tertentu oleh pihak yang dijamin
- Mudharabah adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal sedangkan mudharib menjadi pengelola dana dimana keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan dimuka
- Mudharabah al-Mutlaqah adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal dan memberikan kewenangan penuh kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempat investasi, sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan dimuka.
- Mudharabah Muqqayadah adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal dan memberikan kewenangan terbatas kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempat investasi, dimana keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan dimuka
- Mudharib Adalah pihak kedua atau pihak lain selain pihak pertama
Murabahah
|
|
|
adalah suatu perjanjian yang disepakati antara Bank Syariah
dengan nasabah, dimana Bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku
atau modal kerja lainnya yang dibutuhkan nasabah, yang akan dibayar kembali
oleh nasabah sebesar harga jual bank (harga beli bank + margin keuntungan)
pada waktu yang ditetapkan.
|
Musyarakah
|
|
|
adalah perjanjian pembiayaan antara Bank Syariah dengan
nasabah yang membutuhkan pembiayaan, dimana Bank dan nasabah secara bersama
membiayai suatu usaha atau proyek yang juga dikelola secara bersama atas
prinsip bagi hasil sesuai dengan penyertaan dimana keuntungan dan kerugian
dibagi sesuai kesepakatan dimuka.
|
Nisbah
|
|
|
adalah bagian keuntungan usaha bagi masing-masing pihak
yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
|
Salam
|
|
|
adalah pembiayaan jual beli dimana pembeli memberikan uang
terlebih dahulu terhadap barang yang dibeli yang telah disebutkan
spesifikasinya dengan pengantaran kemudian.
|
Shahibul Maal
|
|
|
adalah pihak pertama
|
Wadiah
|
|
|
adalah titipan dari suatu pihak ke pihak lain baik individu
maupun golongan yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat bila pemilik
menghendakinya.
|
Wadiah Yad
adh-Dhamanah
|
|
|
adalah wadiah dimana si
penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin
pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh
setiap saat, saat si pemilik menghendakinya.
|
Wadiah Yad al-Amanah
|
|
|
adalah wadiah dimana si
penerima titipan tidak bertanggungjawab atas kehilangan dan kerusakan yang
terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau
kecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan tersebut.
|
Wakalah
|
|
|
adalah akad perwakilan antara kedua belah pihak (bank dan nasabah)
dimana nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan
pekerjaan atau jasa tertentu.
|
al-wadiah = safe
keeping
bai'muajjal = deferred-payment sale
bai'salam = pre-paid purchase
baitul mal = treasury
fiqh = jurisprudence
Hadith = Prophet's commentary on Qur'an
hajj = pilgrimage
halal = lawful
haram = unlawful
ijara = leasing
iman = faith
mithl = like
mudaraba = profit-sharing
mudarib = entrepreneur-borrower
muqarada = mudaraba
murabaha = cost-plus or mark-up
musharaka = equity participation
qard hasan = benevolent loan (interest free)
qirad = mudaraba
rabbul-mal = owner of capital
riba = interest
Shariah = Islamic law
shirka = musharaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar