Senin, 22 April 2013

Glossary Ekonomi



ISLAMIC BANKING AND ECONOMIC GLOSSARY
Compiled by M. Macky

  1. Financing to Deposit Ratio (FDR/rasio pembiayaan dan dana pihak ketiga)----untuk bank syariah = 88 %
  2. LDR (loan to deposit ratio/rasio kredit dan dana pihak ketiga)----untuk bank konvensional = 53,70
  3. Non Performing Loan (NPL/kredit macet )—untuk konveional
  4. NPF (non performing financing/pembiayaan bermasalah)--- ---untuk syariah=2,62
  5. Murabahah (price mark up atau jual beli dengan harga dinaikkan terlebih dahulu).
  6. BMPK = (batas maksimum pemberian kredit). Dengan kondisi saat ini, batas maksimum pemberian pembiayan berkisar Rp 80 miliar sampai Rp 100 miliar. (untuk bank syariah).
  7. Pembiayaan yang disalurkan lewat sindikasi dan channeling (bekerja sama dengan Bank Perkreditan Rakyat Syariah/BPRS dan Baitul Maal wat Tamwiil/BMT).
  8. Ar-Rahnu adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai harta (nilai ekonomis) sebagai jaminan hutang, hingga pemilik barang yang bersangkutan boleh mengambil hutang. Ar-Rahn berarti juga pledge atau pawn (gadai), yaitu kontrak atau akad penjaminan dan mengikat saat hak penguasaan atas barang jaminan berpindah tangan. Dalam kontrak tersebut, tidak terjadi pemindahan kepemilikan atas barang jaminan. Atau dengan kata lain, merupakan akad penyerahan barang dari nasabah kepada bank sebagai jaminan sebagian atau seluruhnya atas hutang yang dimiliki nasabah. Dengan demikian, pemindahan kepemilikan atas barang hanya terjadi dalam kondisi tertentu sebagai efek atau akibat dari kontrak.
  9. Hawalah adalah akad pemindahan nasabah kepada bank untuk membantu nasabah mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya dan bank mendapat imbalan atas jasa pemindahan piutang tersebut
  10. Ijarah Perjanjian sewa yang memberikan kepada penyewa untuk memanfaatkan barang yang akan disewa dengan imbalan uang sewa sesuai dengan persetujuan dan setelah masa sewa berakhir maka barang dikembalikan kepada pemilik, namun penyewa dapat juga memiliki barang yang disewa dengan pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)
  11. Istishna adalah pembiayaan jual beli yang dilakukan antara bank dan nasabah dimana penjual (pihak bank) membuat barang yang dipesan oleh nasabah. Bank untuk memenuhi pesanan nasabah dapat mensubkan pekerjaannya kepada pihak lain
  12. Kafalah adalah akad pemberian garansi/jaminan oleh pihak bank kepada nasabah untuk menjamin pelaksanaan proyek dan pemenuhan kewajiban tertentu oleh pihak yang dijamin
  13. Mudharabah adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal sedangkan mudharib menjadi pengelola dana dimana keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan dimuka
  14. Mudharabah al-Mutlaqah adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal dan memberikan kewenangan penuh kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempat investasi, sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan dimuka.
  15. Mudharabah Muqqayadah adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal dan memberikan kewenangan terbatas kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempat investasi, dimana keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan dimuka
  16. Mudharib Adalah pihak kedua atau pihak lain selain pihak pertama

kembali ke atas
Murabahah

adalah suatu perjanjian yang disepakati antara Bank Syariah dengan nasabah, dimana Bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja lainnya yang dibutuhkan nasabah, yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual bank (harga beli bank + margin keuntungan) pada waktu yang ditetapkan.
 
kembali ke atas
Musyarakah

adalah perjanjian pembiayaan antara Bank Syariah dengan nasabah yang membutuhkan pembiayaan, dimana Bank dan nasabah secara bersama membiayai suatu usaha atau proyek yang juga dikelola secara bersama atas prinsip bagi hasil sesuai dengan penyertaan dimana keuntungan dan kerugian dibagi sesuai kesepakatan dimuka.
 
kembali ke atas
Nisbah

adalah bagian keuntungan usaha bagi masing-masing pihak yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
 
kembali ke atas
Salam

adalah pembiayaan jual beli dimana pembeli memberikan uang terlebih dahulu terhadap barang yang dibeli yang telah disebutkan spesifikasinya dengan pengantaran kemudian.
 
kembali ke atas
Shahibul Maal

adalah pihak pertama
 
kembali ke atas
Wadiah

adalah titipan dari suatu pihak ke pihak lain baik individu maupun golongan yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat bila pemilik menghendakinya.
 
kembali ke atas
Wadiah Yad adh-Dhamanah

adalah wadiah dimana si penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat, saat si pemilik menghendakinya.
 
kembali ke atas
Wadiah Yad al-Amanah

adalah wadiah dimana si penerima titipan tidak bertanggungjawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan tersebut.
 
kembali ke atas
Wakalah

adalah akad perwakilan antara kedua belah pihak (bank dan nasabah) dimana nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan atau jasa tertentu.
 

al-wadiah = safe keeping bai'muajjal = deferred-payment sale bai'salam = pre-paid purchase baitul mal = treasury fiqh = jurisprudence Hadith = Prophet's commentary on Qur'an hajj = pilgrimage halal = lawful haram = unlawful ijara = leasing iman = faith mithl = like mudaraba = profit-sharing mudarib = entrepreneur-borrower muqarada = mudaraba murabaha = cost-plus or mark-up musharaka = equity participation qard hasan = benevolent loan (interest free) qirad = mudaraba rabbul-mal = owner of capital riba = interest Shariah = Islamic law shirka = musharaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar